Berantas Mafia Tanah, Menteri Sofyan Siap Pecat Petugas yang Terlibat
Minggu, 28 Februari 2021 - 12:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang saat ini masih beredar di dalam negeri.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu yang akan dilakukan guna mencegah adanya mafia tanah adalah dengan melakukan audit untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR. Apabila terbukti terlibat dengan mafia tanah ketika dilakukan pemeriksaan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi.
“PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah. Begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (28/2/2021).
(
)
Selain itu, ungkap Sofyan, langkah selanjutnya adalah dengan menjalankan pendaftaran dan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini juga sebagai aspek preventif yang dilakukan Kementerian ATR untuk mencegah mafia tanah.
Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam. Kemudian ada juga layanan pertanahan berbasis elektronik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” tuturnya.
(
)
Selain itu, lanjut Sofyan Djalil, akan ada pelayanan yang berbasis elektronik. Adapun layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Saat ini juga tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertifikat tanah elektronik.
“Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu yang akan dilakukan guna mencegah adanya mafia tanah adalah dengan melakukan audit untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR. Apabila terbukti terlibat dengan mafia tanah ketika dilakukan pemeriksaan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi.
“PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah. Begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (28/2/2021).
(
Baca Juga
Selain itu, ungkap Sofyan, langkah selanjutnya adalah dengan menjalankan pendaftaran dan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini juga sebagai aspek preventif yang dilakukan Kementerian ATR untuk mencegah mafia tanah.
Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam. Kemudian ada juga layanan pertanahan berbasis elektronik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” tuturnya.
(
Baca Juga
Selain itu, lanjut Sofyan Djalil, akan ada pelayanan yang berbasis elektronik. Adapun layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Saat ini juga tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertifikat tanah elektronik.
“Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda