Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi, Ada Kode Uniknya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Sertifikat Elektronik...
Beberapa cara untuk mencegah mafia tanah, salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat elektronik. Mau tahu apa aja keunggulannya, simak baik-baik penjabaran Kementerian ATR/BPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia tanah . Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat tanah elektronik .



Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

“Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertifikat Elektronik), berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.

“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.

Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang lama.

“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” jelas Iing R. Sodikin.


Nantinya lanjut Iing, Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. Oleh karene itu, dalam pemberlakuanya akan dilakukan bertahap.

“Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil , baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap jadi disebut daerah lengkap,” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)