Ada 130 Kasus Mafia Tanah dalam 3 Tahun Terakhir, Satgas Bisa Apa?

Minggu, 28 Februari 2021 - 17:09 WIB
Atas dasar itu, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.

“Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum,” jelasnya.

(Baca juga: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi, Ada Kode Uniknya )

Iing menambahkan, tugas dari Kementerian ATR adalah melindungi pemilik hak sebenarnya. Salah satu caranya adalah dengan membatalkan pemohon sertifikat yang bukan pemiliknya. “Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya, artinya kalau dia memohon sertipikat bukan haknya, itu dibatalkan,” ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!