Kebutuhan Produk Buat Konsumen, Prioritas Manulife

Minggu, 28 Februari 2021 - 22:42 WIB
Nasabah mendapat penjelasan dari customer service perihal produk Manulife Value Protector Absolute (MVPA) yang masih menjadi favorit konsumen, karena memiliki manfaat tambahan untuk nasabah, di Jakarta, Minggu (28/2).Foto Astra Bonardo
JAKARTA-Perlindungan jiwa dan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam memilih asuransi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Itulah mengapa produk asuransi jiwa dan kesehatan diprediksi masih menjadi tren di tahun 2021. Secara umum, masyarakat tetap memerlukan perlindungan jiwa, kesehatan, dan perencanaan pensiun. Hal itu pula yang membuat perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan proteksi terbaik untuk konsumennya.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air juga selalu berusaha memberikan penawaran produk yang terbaik untuk para konsumennya. Salah satu di antaranya Manulife Value Protector Absolute (MVPA) yang menjadi produk favorit konsumen. Terbukti, pada akhir tahun 2020 produk MVPA ini mampu mencatatkan jumlah polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp21 triliun.

Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh mengatakan, produk MVPA ini telah menjadi andalan Manulife Indonesia sejak tahun 2014 hingga saat ini. Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. "Angka penjualannya lebih dari 15% dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019," katanya di Jakarta, Minggu (28/2). (Baca juga:Manulife Indonesia Kucurkan Klaim Nasabah COVID-19 Sebesar Rp54,5 Miliar)

Richard Sondakh menjelaskan, untuk bisa membeli produk ini, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp4 juta per tahun. Sebagai ilustrasi, Richard mengatakan, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp5 juta per tahun maka ia bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp600 juta. Selain itu, berbagai manfaat tambahan yang ditawarkan juga sangat menarik. “Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, produk ini digemari konsumen karena memberikan manfaat ganda bagi pemegang polisnya. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen. Tercatat ada delapan manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen.



Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100% uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).

Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih yakni Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Pilihan jangka waktu program ini yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.

Hanya saja, lanjut dia, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis). Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan. Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian.

Secara garis besar, ada tiga bagian waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Pertama, jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Ketiga, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More