DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi
Senin, 01 Maret 2021 - 17:06 WIB
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%. Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP Rumah 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. Apalagi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, dibutuhkan kreatifitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. Apalagi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, dibutuhkan kreatifitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Lihat Juga :