UU Cipta Kerja, Pengusaha Wajib Beri Asuransi Kecelakaan hingga Uang Pensiun ke Awak Kapal
Rabu, 03 Maret 2021 - 10:58 WIB
Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Peraturan tersebut mengharuskan pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan).
Baca Juga: Alasan Buruh Tolak PP Pesangon dan Jam Kerja di UU Cipta Kerja
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” ujar dia dalam dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Alasan Buruh Tolak PP Pesangon dan Jam Kerja di UU Cipta Kerja
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” ujar dia dalam dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).
Lihat Juga :