UU Cipta Kerja, Pengusaha Wajib Beri Asuransi Kecelakaan hingga Uang Pensiun ke Awak Kapal

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:58 WIB
Dia menjelaskan, nelayan harus punya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera di atas kapal ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan. Kemudian, kata dia, ada juga jaminan kematian, tingkat risiko kerjanya yang tinggi membuat ada jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris jika nelayan meninggal dunia.

"Jaminan kematian ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia,” ungkap dia.

Baca Juga: BPJamsostek Cabang Manado Bidik Nelayan di Sulut untuk Jadi Peserta


Sementara itu, lanjut dia, jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jaminan hari tua ini, dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!