Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun
Senin, 18 Mei 2020 - 19:59 WIB
Bank pelaksanan restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga. "Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Sri Mulyani.
Bank jangkar melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan admistrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.
Bila proposal telah disetujui, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Kemudian, Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan. Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
Bank jangkar melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan admistrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.
Bila proposal telah disetujui, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Kemudian, Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan. Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
(akr)
tulis komentar anda