Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun

Senin, 18 Mei 2020 - 19:59 WIB
“Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga,” ungkapnya.

Dia melanjutkan Bank peserta juga melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

“Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah. Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!