PNS Kemenkeu Lakukan Dugaan Korupsi? Bisa Lapor Sini
Rabu, 03 Maret 2021 - 16:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa masyarakat harus aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .
Pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). ( Baca juga:Kasus Suap Pajak di Tengah Pandemi Bikin Kecewa, Sri Mulyani Buka-bukaan )
"Bagi seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak, apabila melihat, mendengar, dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan bisa menggunakan saluran yang ada," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email, yaitu pengaduan@pajak.go.id atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
Pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). ( Baca juga:Kasus Suap Pajak di Tengah Pandemi Bikin Kecewa, Sri Mulyani Buka-bukaan )
"Bagi seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak, apabila melihat, mendengar, dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan bisa menggunakan saluran yang ada," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email, yaitu pengaduan@pajak.go.id atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
Lihat Juga :