Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menagih utang pengusaha Bambang Trihatmodjo . Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, Kemenkeu akan menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait penyelenggaraan Sea Games 1997. ( Baca juga:Masuk Tim Pengacara Bambang Tri, Ini Penjelasan Busyro Muqoddas )



Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," kata Rahayu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!