Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya
Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:24 WIB
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukan terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997. ( Baca juga:Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB )
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
(uka)
Lihat Juga :