Semen Indonesia Gelar RUPS Akhir Maret 2021, Bahas Apa?
Minggu, 07 Maret 2021 - 23:00 WIB
Sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabilabelum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web akses.ksei.co.id.
b. Pemegang saham yang telah terdaftar dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI.
c. Jangka waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan
penerima kuasa dan/atau mengubah piihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan
Rapat hingga selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
a. Pemegang saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabilabelum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web akses.ksei.co.id.
b. Pemegang saham yang telah terdaftar dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI.
c. Jangka waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan
penerima kuasa dan/atau mengubah piihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan
Rapat hingga selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
Lihat Juga :