Mengingatkan Lagi, Mulai Besok ASN Dilarang Mudik dan ke Luar Kota
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai besok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota ataupun mudik. Pelarangan ini untuk mencegah para ASN bepergian ke luar kota pada saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Adapun libur Isra Miraj terjadi pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021. Biasanya para ASN banyak yang melakukan colongan untuk pergi ke luar kota atau mudik ke kampung halaman karena hari jumat 12 Maret merupakan waktu yang tanggung atau biasa disebut hari kejepit.
Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip dari SE tersebut, para pegawai ASN sudah mulai dilarang untuk ke luar daerah ataupun mudik sejak esok hari atau 10 Maret 2021 hingga minggu 14 Maret 2021. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (9/3/2021).
Kebijakan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada hari libur nasional. Apalagi pemerintah juga sedang fokus untuk menekan angka kasus covid lewat berbagai kebijakan dari mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga program vaksinasi.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-9 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," bunyi aturan tersebut.
Adapun libur Isra Miraj terjadi pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021. Biasanya para ASN banyak yang melakukan colongan untuk pergi ke luar kota atau mudik ke kampung halaman karena hari jumat 12 Maret merupakan waktu yang tanggung atau biasa disebut hari kejepit.
Baca Juga
Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip dari SE tersebut, para pegawai ASN sudah mulai dilarang untuk ke luar daerah ataupun mudik sejak esok hari atau 10 Maret 2021 hingga minggu 14 Maret 2021. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (9/3/2021).
Kebijakan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada hari libur nasional. Apalagi pemerintah juga sedang fokus untuk menekan angka kasus covid lewat berbagai kebijakan dari mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga program vaksinasi.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-9 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," bunyi aturan tersebut.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda