Mengingatkan Lagi, Mulai Besok ASN Dilarang Mudik dan ke Luar Kota
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:52 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mulai besok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota ataupun mudik. Pelarangan ini untuk mencegah para ASN bepergian ke luar kota pada saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Adapun libur Isra Miraj terjadi pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021. Biasanya para ASN banyak yang melakukan colongan untuk pergi ke luar kota atau mudik ke kampung halaman karena hari jumat 12 Maret merupakan waktu yang tanggung atau biasa disebut hari kejepit.
Baca juga: Takut Divaksinasi dan Sempat Ngumpet di Masjid, ASN Karawang Ini Menjerit saat Disuntik
Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun libur Isra Miraj terjadi pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021. Biasanya para ASN banyak yang melakukan colongan untuk pergi ke luar kota atau mudik ke kampung halaman karena hari jumat 12 Maret merupakan waktu yang tanggung atau biasa disebut hari kejepit.
Baca juga: Takut Divaksinasi dan Sempat Ngumpet di Masjid, ASN Karawang Ini Menjerit saat Disuntik
Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lihat Juga :