Ternyata, Relaksasi Pajak Properti hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja

Jum'at, 12 Maret 2021 - 08:28 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti patut diberikan apresiasi. Adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.

Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. ( Baca juga:Akhir Pekan IHSG Diramal Perkasa, Pantengin Enam Saham Ini! )



CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan itu hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock. Artinya, para pengembang harus mengebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.

Seharusnya, kondisi itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Pasalnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!