Nah Loh! Ternyata Realisasi TKDN Pertamina Melebihi Target
Jum'at, 12 Maret 2021 - 09:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) . Pemecatan didasari atas persoalan TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun. Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membeludak sehingga langkah perseroan dinilai ngawur. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR )
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?" ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun. Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membeludak sehingga langkah perseroan dinilai ngawur. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR )
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?" ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Lihat Juga :