Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait ada pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) yang dipecat langsung oleh Presiden Joko Widodo. Adapun alasan pemecatan tersebut berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Ratna, apabila hal tersebut benar-benar terjadi seperti yang diberitakan, DPR mendukung langkah tegas yang diambil Presiden untuk memberhentikan pejabat terkait. Namun sebaiknya melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Tentu kami harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dulu kepada Pertamina terkait isu ini. Namun apabila hal tersebut benar-benar terjadi seperti yang diberitakan, kami mendukung langkah tegas yang diambil Presiden untuk memberhentikan pejabat terkait," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/3/2021).
Ratna melanjutkan, industri domestik di sektor migas masih memiliki potensi yang sangat besar karena kegiatan eksplorasi dan produksi migas terus berjalan. Untuk itu, kewajiban untuk TKDN ini memang mutlak dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah.
"Bagaimana kita bisa membawa peningkatan pada sektor ekonomi kita kalau kegiatan industri lokal termasuk di bidang perpipaan ini tidak diberi ruang. Harusnya industri domestik di bidang migas ini memiliki potensi yg sangat besar, karena kegiatan eksplorasi dan produksi migas kita terus berjalan," jelasnya
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Menurut Ratna, apabila hal tersebut benar-benar terjadi seperti yang diberitakan, DPR mendukung langkah tegas yang diambil Presiden untuk memberhentikan pejabat terkait. Namun sebaiknya melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Tentu kami harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dulu kepada Pertamina terkait isu ini. Namun apabila hal tersebut benar-benar terjadi seperti yang diberitakan, kami mendukung langkah tegas yang diambil Presiden untuk memberhentikan pejabat terkait," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/3/2021).
Ratna melanjutkan, industri domestik di sektor migas masih memiliki potensi yang sangat besar karena kegiatan eksplorasi dan produksi migas terus berjalan. Untuk itu, kewajiban untuk TKDN ini memang mutlak dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah.
"Bagaimana kita bisa membawa peningkatan pada sektor ekonomi kita kalau kegiatan industri lokal termasuk di bidang perpipaan ini tidak diberi ruang. Harusnya industri domestik di bidang migas ini memiliki potensi yg sangat besar, karena kegiatan eksplorasi dan produksi migas kita terus berjalan," jelasnya
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(nng)