Dirut PLN: Hak Konsumen Harus Dipenuhi
Senin, 15 Maret 2021 - 20:35 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, seluruh insan PLN harus memenuhi semua hak para pelanggannya. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Khusus untuk hak-hak pelanggan PLN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pada pasal 29 ayat 1.
Dia memaparkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalai pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Hak-hak inilah yang perlu kita pahami dan penuhi dan merupakan kewajiban kita di PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku," ujarnya pada acara Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan, Senin (15/3/2021).
Zulkifli melanjutkan, mutu pelayanan merupakan salah satu indikator untuk mengukir pelayanan PLN terhadap konsumen yang harus dipenuhi di tiap-tiap unit pelayanan. Untuk memenuhi kebutuhan hak-hak konsumen, PLN terus meningkatkan layanan termasuk dengan menghadirkan layanan digital bernama New PLN Mobile. "Saya yakin jumlah pelanggan yang menggunakan aplikasi ini akan meningkat dengan cepat. Mari penuhi hak konsumen dengan kemudahan layanan digitalisasi," tandasnya
Dia memaparkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalai pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Hak-hak inilah yang perlu kita pahami dan penuhi dan merupakan kewajiban kita di PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku," ujarnya pada acara Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan, Senin (15/3/2021).
Zulkifli melanjutkan, mutu pelayanan merupakan salah satu indikator untuk mengukir pelayanan PLN terhadap konsumen yang harus dipenuhi di tiap-tiap unit pelayanan. Untuk memenuhi kebutuhan hak-hak konsumen, PLN terus meningkatkan layanan termasuk dengan menghadirkan layanan digital bernama New PLN Mobile. "Saya yakin jumlah pelanggan yang menggunakan aplikasi ini akan meningkat dengan cepat. Mari penuhi hak konsumen dengan kemudahan layanan digitalisasi," tandasnya
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda