Harga Emas Naik Lagi, Termurah Dijual Rp513.500 per Gram
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:58 WIB
JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini kembali menguat. Emas Antam berada di level Rp927.000 per gram atau naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp801.000 per gram atau naik Rp5.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, Selasa (16/3/2021) untuk emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp513.500 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.410.000 dan Rp8.765.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp43.485.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp433.820.000 dan Rp867.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9%.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 513.500
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp801.000 per gram atau naik Rp5.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, Selasa (16/3/2021) untuk emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp513.500 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp4.410.000 dan Rp8.765.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp43.485.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp433.820.000 dan Rp867.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9%.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 513.500
Lihat Juga :
tulis komentar anda