Siap-siap Kepala Daerah! Patuhi Aturan Upah Minimum dari Menaker

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bakal memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021).



Baca Juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!