Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:51 WIB
loading...
Upah Minimum Bakal Berubah...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja , telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 49 Peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU Cipta Kerja.

"Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan no 5 tentang Perijinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk "Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa(2/3/2021).



Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim.

"Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Haiyani.



Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat. "Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," terangnya.

Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prediksi Lengkap UMP...
Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Instruksi Prabowo, Pemprov...
Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Menaker: Penetapan Upah...
Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
Upah Minimum 2025 Naik...
Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok
Kenaikan UMP Ditetapkan...
Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker dan Prabowo
Tarik Ulur Penetapan...
Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Upah Minimum 2025 Pasti...
Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru
Rekomendasi
Akibat Tarif Trump,...
Akibat Tarif Trump, Nissan Hentikan Produksi Infiniti untuk Pasar AS
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Afghanistan: Siapkan Gawai Anda dan Saksikan Keseruannya!
Hamas Sudah Muak dengan...
Hamas Sudah Muak dengan Kecaman dan Kutukan yang Malu-malu dari Negara Muslim dan Arab terhadap Genosida di Gaza
Berita Terkini
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
11 menit yang lalu
Dirut MNC Kapital Ungkap...
Dirut MNC Kapital Ungkap Rencana Besar Layanan Ekosistem Digital untuk MODENA
18 menit yang lalu
Mahakarya SIG, YIA Jadi...
Mahakarya SIG, YIA Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Lebaran 2025
25 menit yang lalu
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
52 menit yang lalu
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
1 jam yang lalu
Asosiasi Logistik Buka-bukaan...
Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
1 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved