Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:51 WIB
loading...
Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada tanggal 2 Februari lalu, salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Cipta Kerja , telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 49 Peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU Cipta Kerja.

"Perundang-undangan tersebut ada yang saling tekait satu sama lain, yang khusus terkait langsung di bidang ketenagakerjaan ada 5 yaitu PP no. 34, 35, 36, 37 dan no 5 tentang Perijinan terkait perijinan penempatan, pelatihan dan K3," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam Talkshow Virtual bertajuk "Peraruran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa(2/3/2021).



Dia mengatakan, semua peraturan pemerintah telah mengatur lengkap, kecuali ketentuan yang sangat teknis dan bersifat dinamis. Maka pengaturannya dalam Peraturan Menteri, yang saat ini sedang disusun oleh tim.

"Kami selaku instansi Pembina khususnya pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, menganggap perlu sekali untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pengawas ketenagakerjaan, pengusah, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Haiyani.



Haiyani menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat. "Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," terangnya.

Sebagai informasi, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3989 seconds (0.1#10.140)