Kondisi Bumiputera Dingatkan Tetap Butuh Pengelola Statuter

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:16 WIB
Sementara dalam AD AJBB 1912, BPA harus berjumlah 11 orang, komisaris minimal 3 orang Direksi minimal 3, harus memiliki Komisaris Utama dan Direktur Utama. "Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ BPA, komisaris, dan direksi sesuai mekanisme AD," kata Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (17/3/2021).

Baca Juga: Satroni OJK, Korban Bumiputera Minta Dicairkan Kelebihan Dana Cadangan

Menurutnya solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power.

Tidak lupa dia juga mengingatkan, bila ada oknum pejabat yang tidak berkenan ataupun menghindari PS berarti akan melanggar UU dan aturan yang berlaku. "Tidak ada satupun yang kebal hukum," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!