Kondisi Bumiputera Dingatkan Tetap Butuh Pengelola Statuter
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:16 WIB
JAKARTA - Upaya pembenahan AJB Bumiputera yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berhasil mendorong pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan Anggaran Dasar AJBB. Berbagai pihak mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Pengamat asuransi , Diding S. Anwar mengingatkan, pentingnya OJK membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Kondisinya adalah kekosongan pengurus atau Vacuum of Power karena tidak adanya BPA, komisaris hanya dua orang, satu orang direksi.
Sementara dalam AD AJBB 1912, BPA harus berjumlah 11 orang, komisaris minimal 3 orang Direksi minimal 3, harus memiliki Komisaris Utama dan Direktur Utama. "Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ BPA, komisaris, dan direksi sesuai mekanisme AD," kata Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (17/3/2021).
Menurutnya solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power.
Tidak lupa dia juga mengingatkan, bila ada oknum pejabat yang tidak berkenan ataupun menghindari PS berarti akan melanggar UU dan aturan yang berlaku. "Tidak ada satupun yang kebal hukum," katanya.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Pengamat asuransi , Diding S. Anwar mengingatkan, pentingnya OJK membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Kondisinya adalah kekosongan pengurus atau Vacuum of Power karena tidak adanya BPA, komisaris hanya dua orang, satu orang direksi.
Sementara dalam AD AJBB 1912, BPA harus berjumlah 11 orang, komisaris minimal 3 orang Direksi minimal 3, harus memiliki Komisaris Utama dan Direktur Utama. "Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ BPA, komisaris, dan direksi sesuai mekanisme AD," kata Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (17/3/2021).
Menurutnya solusi membentuk PS akan sesuai aturan UU dan POJK. Karena ini keniscayaan saat kondisi organ perusahaan Vacuum of Power.
Tidak lupa dia juga mengingatkan, bila ada oknum pejabat yang tidak berkenan ataupun menghindari PS berarti akan melanggar UU dan aturan yang berlaku. "Tidak ada satupun yang kebal hukum," katanya.
(akr)
tulis komentar anda