Nyolong Ikan di Laut RI, 2 Kapal Malaysia Ditenggelamkan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia kembali memusnahkan dua kapal berbendera Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerjasama dengan KKP.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu. "Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing. "Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing," tutur Elan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf dalam menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh. "Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel," tandas dia.
Sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP bersama Kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu. "Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing. "Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing," tutur Elan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf dalam menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh. "Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel," tandas dia.
Sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP bersama Kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda