Minta Masukan Soal THR, Kemnaker Bakal Undang Pengusaha dan Buruh
Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:06 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merumuskan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) kepada pegawai atau pekerja swasta dan buruh. Di mana aturan ini akan menjadi dasar untuk pemberian THR kepada pekerja dan buruh pada saat lebaran tahun ini.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini.
Baca juga: Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi
Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja. “Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini.
Baca juga: Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi
Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja. “Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Lihat Juga :