Minta Masukan Soal THR, Kemnaker Bakal Undang Pengusaha dan Buruh

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:06 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merumuskan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) kepada pegawai atau pekerja swasta dan buruh. Di mana aturan ini akan menjadi dasar untuk pemberian THR kepada pekerja dan buruh pada saat lebaran tahun ini.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini.





Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja. “Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. “Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum. Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” kata Dinar.



Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa. “Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More