Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
Buruh khawatir THR tahun ini kembali diberikan para pengusaha dengan cara dicicil dan tidak 100%. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar tidak terlalu condong pada pengusaha terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil?
"Menaker jangan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha. Pengusaha kesulitan, kami paham, bahkan serikat pekerja memahami. Beberapa kebijakan kami diam karena paham keadaan, tapi Menaker selalu berpihak pada kepentingan pengusaha," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Dia menegaskan, KSPI menolak keras apabila Menaker Ida Fauziyah kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur agar THR bisa dibayar dengan dicicil dan nilai THR boleh dibayar di bawah 100%.
"Jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, meski statusnya mampu dan bisnisnya sehat," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil?
"Menaker jangan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha. Pengusaha kesulitan, kami paham, bahkan serikat pekerja memahami. Beberapa kebijakan kami diam karena paham keadaan, tapi Menaker selalu berpihak pada kepentingan pengusaha," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Dia menegaskan, KSPI menolak keras apabila Menaker Ida Fauziyah kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur agar THR bisa dibayar dengan dicicil dan nilai THR boleh dibayar di bawah 100%.
"Jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, meski statusnya mampu dan bisnisnya sehat," kata dia.
Lihat Juga :