Info Kewajiban Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Dipastikan Hoaks

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:35 WIB
Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Foto/Dok
JAKARTA - Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Pasalnya, Kementerian BUMN tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.

“Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).



Dia mengatakan, tanggal 25 Mei adalah fase-fase dimana kalau keadaan new normal terjadi. “Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Hal tersebut merupakan langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!