Info Kewajiban Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Dipastikan Hoaks
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:35 WIB
"Terkait dengan lampiran S-336 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," ujar Alex.
Namun, lanjut dia, timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN bakal tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
Namun, lanjut dia, timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN bakal tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
(akr)
Lihat Juga :