Menteri Sakti Bongkar Alasan Kenapa Butuh Aturan Penataan Alur Pipa Kabel Bawah Laut

Senin, 22 Maret 2021 - 11:41 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.

Baca Juga: Aturan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Terbit, Luhut: Kita Ingin Tertib Bukan RI Semrawut



Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!