Harga Emas Antam Naik, Ini Rinciannya
Kamis, 25 Maret 2021 - 09:19 WIB
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat. Pada perdagangan hari ini emas Antam berada di level Rp 924.000 per gram atau naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 805.000 per gram atau naik Rp 5.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Mengutip situs Logammulia.com, untuk emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 512.000 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.395.000 dan Rp 8.735.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 43.345.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 432.420.000 dan Rp 864.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 512.000
Emas 1 gram: Rp 924.000
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 805.000 per gram atau naik Rp 5.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Mengutip situs Logammulia.com, untuk emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 512.000 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.395.000 dan Rp 8.735.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 43.345.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 432.420.000 dan Rp 864.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 512.000
Emas 1 gram: Rp 924.000
tulis komentar anda