Lagi, KKP Tenggelamkan 4 Kapal Maling Ikan Berbendera Vietnam
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:48 WIB
Foto/Dok KKP
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaaan Republik Indonesia terus memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia. KKP dan Kejaksaan kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada hari ini.
Penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. "Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: KKP Grebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). "Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.
Penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. "Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: KKP Grebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). "Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.
Lihat Juga :