Hitung Produktivitas, Kementan Dorong Petani Terapkan Metode Ubinan

Senin, 29 Maret 2021 - 06:04 WIB
Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi mengimbau penyuluh terus ke lapangan mendampingi petani berproduksi. (Foto: Dok. Kementan)
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani didampingi penyuluh menerapkan metode ubinan. Metode ubinan merupakan survei yang lazim digunakan untuk mengetahui produktivitas tanaman pangan per hektare (ha).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menilai ubinan atau pengambilan sampel mutlak dilakukan agar tidak ada perbedaan data. Misalnya definisi lahan baku sawah yang bergeser penggunaannya untuk menanam jagung.

(Baca juga:Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian)

“Definisi terhadap sawah, misalnya, kalau tanam jagung, masih sawah kan namanya? Definisi itu dilakukan penyesuaian di pertanian apapun tanaman di dalamnya. Lahan itu lahan baku sawah,” kata Mentan Syahrul tentang pentingnya data pertanian untuk input program dan kebijakan Kementan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2021).

Sebagaimana diketahui, metode ubinan adalah salah satu metode dalam dunia pertanian untuk mengetahui perkiraan dari jumlah hasil yang akan didapat pada saat panen. Penerapannya tergolong mudah dan sederhana, dengan rumus hasil ubinan dikalikan luasan per ha dan jumlah luasan ubinan sama dengan jumlah hasil panen per ha.



(Baca juga:Jaga Ambang Ekonomi, Kementan Latih Petani Analisis Kerusakan Tanaman)

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengingatkan tentang pentingnya kegiatan pengubinan. Guna memastikan petani dan penyuluh tetap di lapangan dengan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.

“Pengubinan, istilah yang biasa dipakai penyuluh dan petugas statistik untuk menghitung secara cepat dan sederhana hasil panen tanaman pangan,” kata Dedi.

(Baca juga:Masuki Masa Panen Raya, Kementan Sebut Harga Gabah Anjlok)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More