DPR Sebut Dasar Hukum Holding Ultra Mikro Sudah Memadai

Senin, 29 Maret 2021 - 12:20 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi XI DPR meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN Ultra Mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi tersebut.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mencatat, pembentukan Holding Ultra Mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara.

"Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding Ultra Mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai," ujar Misbakhun, Senin (29/3/2021).





Menurut dia, pembentukan holding baru pelat merah itu akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 melanda banyak pelaku usaha segmen ini terpukul cukup dalam akibat konsumsi rumah tangga yang turun sekaligus pembatasan mobilisasi masyarakat.

Misbakhun menyampaikan, integrasi BRI, PNM, dan Pegadaian dapat meningkatkan kemampuan masing-masing perusahaan untuk menghimpun dana murah, melakukan integrasi channel fisik dan digital, serta penyelarasan data UMKM nasional.

“Bahkan, BRI itu memiliki kemampuan membangun sistem teknologi informasi terkonsolidasi dengan baik sehingga basis data kita terhadap berapa jumlah ultra mikro, mikro kecil dan menengah bisa menjadi basis data perbankan kita,” tuturnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More