Banyak Bocah Jadi Ahli Hisap, Harga Rokok Perlu Diawasi Ketat

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9.1% menjadi 8.7% di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran. Tanpa kebijakan pengawasan harga pasar rokok yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wawan Juswanto mengatakan pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024. Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).



“Tujuan dari pembatasan 85% ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,” ujar Wawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Rokok Murah Marak Ancam Kualitas SDM Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!