BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal
Rabu, 31 Maret 2021 - 06:14 WIB
BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meratifikasiSistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pernyataan itu dikemukakan oleh Plt. Kepala BPJPH, Mastuki pada rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021).
Ratifikasi yang dimaksud adalah proses adopsi atau adaptasidokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama inidijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI). Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagaistandar jaminan produk halal di Indonesia.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
"Jadi maksudnya begini.Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH)atauHAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut.Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjangdengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya," terang Mastuki dalam keterangan tertulisnya.
"Saya menyebutkan dalam perjanjian hukum ada istilahratifikasi. Mungkin bisa digunakan.Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukansecara nasional. Milik bersama. Produk hukum baru.Bisa dijadikan pedoman oleh semuapemangku kepentingan halal", tambahnya.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal,dan isu halal yang terjadi di levelnasional maupunglobal.
"Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOMMUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 Tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halalpernyataan pelaku UMK, yang familiar disebut halalself declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. DidokumenHAS itu sepertinya belum ada. Makanyaperlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada", imbuhnya.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil KetuaDHN-MUINadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH MuhammadLutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Ratifikasi yang dimaksud adalah proses adopsi atau adaptasidokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama inidijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI). Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagaistandar jaminan produk halal di Indonesia.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
"Jadi maksudnya begini.Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH)atauHAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut.Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjangdengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya," terang Mastuki dalam keterangan tertulisnya.
"Saya menyebutkan dalam perjanjian hukum ada istilahratifikasi. Mungkin bisa digunakan.Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukansecara nasional. Milik bersama. Produk hukum baru.Bisa dijadikan pedoman oleh semuapemangku kepentingan halal", tambahnya.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal,dan isu halal yang terjadi di levelnasional maupunglobal.
"Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOMMUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 Tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halalpernyataan pelaku UMK, yang familiar disebut halalself declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. DidokumenHAS itu sepertinya belum ada. Makanyaperlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada", imbuhnya.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil KetuaDHN-MUINadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH MuhammadLutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
(dar)
tulis komentar anda