BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membahas rencana impor daging halal dari Chile. Pembahasan diinisiasi BPJPH denganmelibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Plt. Kepala BPJPH Mastuki menerangkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut berita (brafaks) KBRI Santiago tentang penjajakan Menteri Perdagangan (Mendag) RI kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile mengenai impor daging sapi dari Chile untuk kebutuhan menjelang lebaran 2021.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
“Impor daging halal merupakan isu yang sensitif di masyarakat. Karenanya kamiperlu berkoordinasi dengankementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap impor daging. Sertifikat halal menjadi salah satu pertimbangan saat negara tertentu akan memasukkan daging ke negara kita,” kata Mastuki saat memimpin pertemuan daring di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal ini menekankan seluruh prosedur dan regulasi terkait impordaging dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik di antara kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Agar semua persyaratan yang menjaditanggung jawab masing-masing kementerian terpenuhi.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
“Rapat ini untuk mendapatkan masukan dari kementerian lain. Kami berkomitmen betul agar koordinasi semacam ini secara intens terus dilakukan menyangkut masuknya produk halal dari luar negeri,” tegasnya.
Indonesia, menurut Mastuki, telah menandatangani kerja sama jaminan produk halal dengan pemerintah Chile pada 10 November 2020 lalu. Saat itu penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dengan Dubes Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares.
(Baca juga:Wapres Minta One Stop Service Halal, Plt Kepala BPJPH: Kita Akan Proaktif)
“Setelah ada nota kesepahaman atau MoU government to government (G to G), proses selanjutnya diteruskan dengan Mutual Recognition Agreement (MRA)dengan lembaga halal di Chile. Ini untuk mendapatkan saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik,” tambah Mastuki.
BPJPH saat inimemproses MRA dengan tiga lembaga halal di Chile yang telah mengajukan dokumen permohonan kerja sama ke BPJPH. YakniChile Halal, Centros Islamico Chile, dan Camanchaca.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
“Insya Allah dalam tiga minggu ke depan kami mereview dan menilaidokumen tiga lembaga halal Chile tersebut. Ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan daging saat lebaran saja, tapi untuk keperluan jangka panjang ekspor impor produk halal dari dan ke Indonesia atau Chile,” imbuhnya.
Plt. Kepala BPJPH Mastuki menerangkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut berita (brafaks) KBRI Santiago tentang penjajakan Menteri Perdagangan (Mendag) RI kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile mengenai impor daging sapi dari Chile untuk kebutuhan menjelang lebaran 2021.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
“Impor daging halal merupakan isu yang sensitif di masyarakat. Karenanya kamiperlu berkoordinasi dengankementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap impor daging. Sertifikat halal menjadi salah satu pertimbangan saat negara tertentu akan memasukkan daging ke negara kita,” kata Mastuki saat memimpin pertemuan daring di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal ini menekankan seluruh prosedur dan regulasi terkait impordaging dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik di antara kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Agar semua persyaratan yang menjaditanggung jawab masing-masing kementerian terpenuhi.
(Baca juga:BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil)
“Rapat ini untuk mendapatkan masukan dari kementerian lain. Kami berkomitmen betul agar koordinasi semacam ini secara intens terus dilakukan menyangkut masuknya produk halal dari luar negeri,” tegasnya.
Indonesia, menurut Mastuki, telah menandatangani kerja sama jaminan produk halal dengan pemerintah Chile pada 10 November 2020 lalu. Saat itu penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dengan Dubes Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares.
(Baca juga:Wapres Minta One Stop Service Halal, Plt Kepala BPJPH: Kita Akan Proaktif)
“Setelah ada nota kesepahaman atau MoU government to government (G to G), proses selanjutnya diteruskan dengan Mutual Recognition Agreement (MRA)dengan lembaga halal di Chile. Ini untuk mendapatkan saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik,” tambah Mastuki.
BPJPH saat inimemproses MRA dengan tiga lembaga halal di Chile yang telah mengajukan dokumen permohonan kerja sama ke BPJPH. YakniChile Halal, Centros Islamico Chile, dan Camanchaca.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
“Insya Allah dalam tiga minggu ke depan kami mereview dan menilaidokumen tiga lembaga halal Chile tersebut. Ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan daging saat lebaran saja, tapi untuk keperluan jangka panjang ekspor impor produk halal dari dan ke Indonesia atau Chile,” imbuhnya.
(dar)