Bahlil Tegaskan Investor Harus Kolaborasi dengan UMKM di Daerah
Rabu, 31 Maret 2021 - 08:58 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadiri Pelantikan Anton Timbang sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (30/3) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Kadin merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Kalau tidak, izinnya kita pertimbangkan untuk diberikan. Ini tidak bisa main-main, dan saya tidak bisa kompromi kalau urusan daerah. Harus kita dorong. Sudah saatnya orang daerah merasakan kekayaan di daerahnya sendiri. Dan karena itu, saya merasa Kadin adalah bagian mitra strategis pemerintah. Secara Undang-Undang (UU), institusi, organisasi bisnis yang punya UU hanya Kadin. Kita minta rekomendasi Kadin, mana yang terbaik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (31/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) aspal buton. Hal ini sudah dilaporkan dan dibahas langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Satu bulan lalu saya datang ke Buton dan Gubernur minta saya clear-kan. Alhamdulillah 2 minggu saya kerjakan, sudah keluar Keputusan Menteri untuk pemakaian aspal buton sebagai komoditas nasional untuk dipakai seluruh Indonesia. Jadi berapapun produksi aspal buton, sekarang negara yang akan menjadi pembelinya,” tegas Bahlil.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, potensi investasi di provinsi Sulawesi Tenggara dibagi menjadi tiga sektor, yaitu pertambangan, perikanan, dan kehutanan. Bahlil menekankan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi atas perizinan investasi, khususnya sektor pertambangan, yang tidak memiliki dampak ekonomi bagi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Kadin merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Kalau tidak, izinnya kita pertimbangkan untuk diberikan. Ini tidak bisa main-main, dan saya tidak bisa kompromi kalau urusan daerah. Harus kita dorong. Sudah saatnya orang daerah merasakan kekayaan di daerahnya sendiri. Dan karena itu, saya merasa Kadin adalah bagian mitra strategis pemerintah. Secara Undang-Undang (UU), institusi, organisasi bisnis yang punya UU hanya Kadin. Kita minta rekomendasi Kadin, mana yang terbaik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (31/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) aspal buton. Hal ini sudah dilaporkan dan dibahas langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Satu bulan lalu saya datang ke Buton dan Gubernur minta saya clear-kan. Alhamdulillah 2 minggu saya kerjakan, sudah keluar Keputusan Menteri untuk pemakaian aspal buton sebagai komoditas nasional untuk dipakai seluruh Indonesia. Jadi berapapun produksi aspal buton, sekarang negara yang akan menjadi pembelinya,” tegas Bahlil.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, potensi investasi di provinsi Sulawesi Tenggara dibagi menjadi tiga sektor, yaitu pertambangan, perikanan, dan kehutanan. Bahlil menekankan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi atas perizinan investasi, khususnya sektor pertambangan, yang tidak memiliki dampak ekonomi bagi daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda