Seperti Halnya Lapor Pajak, Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data ASN

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:32 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta instansi pemerintah untuk melakukan rekonsialiasi data sejak tanggal 10 Maret lalu. Data yang direkonsiliasi berupa email berdomain go.id, nomor telepon atau handphone aparatur sipil negara (ASN) , dan data jabatan pimpinan tinggi (JPT) non-PNS. ( Baca juga:Kebut Pemulihan Ekonomi, Menkeu: Perbankan dan Pasar Modal jadi Prioritas Vaksinasi )

Data-data tersebut sebagai proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS).

“Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Perpres No.9/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden(PP) No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia,” kata Soni Sultana, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, dikutip dari keterangan Humas BKN, Rabu (31/3/2021).



Dia menambahkan, rekonsiliasi data tersebut akan digunakan BKN dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah divalidasi oleh Instansi. Sementara itu untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronkik (BSrE), DS wajib menggunakan email resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.

“Setiap instansi (kementerian/lembaga/daerah) diharapkan dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data tersebut kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021,” ungkapnya. ( Baca juga:Lab Nuklir Tunjukkan Aktivitas, Korut Mulai Proses Ulang Plutonium? )

Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN. “Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan instansi daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More