22 Perusahaan Antre IPO di BEI, BUMN dan Unicorn Tak Masuk Daftar

Kamis, 01 April 2021 - 11:43 WIB
"Selanjutnya, sektor industrials, energy dan consumer non cyclicals terdapat dua perusahaan dan sektor infrastructures satu perusahaan," tambahnya. Baca Juga: Sebut Kemenkumham Bukan Penentu, Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN

Berdasarkan ukuran skala aset sebagaimana diatur di POJK 53 tahun 2019, maka pipeline pencatatan saham dapat dikategorikan sebagai berikut:

- 7 Perusahaan aset skala kecil (aset di bawah Rp50 miliar)

- 10 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar-Rp250 miliar)

- 5 Perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp250 miliar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!