Ini Bocoran Tarif 2 Ruas Tol yang Baru Diresmikan Jokowi
Kamis, 01 April 2021 - 16:58 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dua ruas tol sekaligus pada hari ini. Kedua ruas tol tersebut yakni, Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang sepanjang 10,1 km dan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sepanjang 14,19 km.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan saat ini, ruas tol tersebut memang masih belum bertarif. Namun, ketika Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR) ditandatangani, maka dua ruas tol tersebut akan mulai dikenakan tarif.
Jika mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), maka tarif tol Cinere-Serpong setelah tak lagi gratis adalah Rp1.708 per kilometernya. Sedangkan untuk tarif tol Cengkareng-Serpong, berdasarkan PPJT adalah Rp1.150 per kilometer.
“Masih belum bertarif. Dalam PPJT tarif Cinere-Serpong Rp1.708 per km. Yang Cengkareng-Kunciran Rp1.150 per km,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Menurut Nurdin, biasanya realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan yang ada di PPJT. Namun mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung keluarnya SK Menteri PUPR.
“Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR). “Sementara (tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Batuceper-Kunciran) belum berbayar,” ucapnya.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan saat ini, ruas tol tersebut memang masih belum bertarif. Namun, ketika Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR) ditandatangani, maka dua ruas tol tersebut akan mulai dikenakan tarif.
Jika mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), maka tarif tol Cinere-Serpong setelah tak lagi gratis adalah Rp1.708 per kilometernya. Sedangkan untuk tarif tol Cengkareng-Serpong, berdasarkan PPJT adalah Rp1.150 per kilometer.
“Masih belum bertarif. Dalam PPJT tarif Cinere-Serpong Rp1.708 per km. Yang Cengkareng-Kunciran Rp1.150 per km,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Menurut Nurdin, biasanya realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan yang ada di PPJT. Namun mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung keluarnya SK Menteri PUPR.
“Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR). “Sementara (tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Batuceper-Kunciran) belum berbayar,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda