Langgar Kebijakan Harga Rokok, Perusahaan Harus Ditindak Tegas
Minggu, 04 April 2021 - 13:00 WIB
Senada dengan Rama, Peneliti Center of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Adi Musharianto mengatakan bahwa fakta ketidaksesuaian HJE dan HTP di pasaran memang terjadi. “Kalau kita lihat harga rokok, faktanya HTP justru diatur kurang dari harga banderol. Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) harga banderolnya Rp35.800 tetapi di pasar dijual Rp29.000 (81%). Jadi melanggar ketentuan HTP,” katanya.
Dia menilai bahwa hal ini terjadi karena perusahaan menekan margin untuk menjual produknya di bawah harga banderol. “Faktanya perusahaan menekan HTP di bawah 85%, dampaknya itu terhadap margin tenaga kerja, price predatory, dan prevalensi perokok,” ujarnya.
Karena itu dia merekomendasikan agar aturan mengenai HTP seharusnya dibuatkan roadmap dan sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran, termasuk ketika terdapat kontradiksi kebijakan, sebaiknya aturan tersebut ditinjau lagi.
Dia menilai bahwa hal ini terjadi karena perusahaan menekan margin untuk menjual produknya di bawah harga banderol. “Faktanya perusahaan menekan HTP di bawah 85%, dampaknya itu terhadap margin tenaga kerja, price predatory, dan prevalensi perokok,” ujarnya.
Karena itu dia merekomendasikan agar aturan mengenai HTP seharusnya dibuatkan roadmap dan sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran, termasuk ketika terdapat kontradiksi kebijakan, sebaiknya aturan tersebut ditinjau lagi.
(nng)
Lihat Juga :