Enaknya Jadi Pengusaha Besar, Dapat Perluasan Jaminan Kredit dari Sri Mulyani

Senin, 05 April 2021 - 22:02 WIB
• Menambah tenor pinjaman yang dijamin.

• Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.

• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.

• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah.

• Mengubah formula penghitungan IJP.

• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:

• Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.

• Terdampak Covid-19, di antaranya:

- Volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More