Alhamdulillah, Jelang Puasa Bertambah Lagi Saham Syariah
Selasa, 06 April 2021 - 19:45 WIB
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen meresmikan saham PT Imago Mulia Persada Tbk masuk sebagai efek syariah . Keputusan tersebut resmi dalam KEP- 12 /D.04/2021 per tanggal 29 Maret 2021.
( Baca juga:Insan Industri Jasa Keuangan di Sulsel Disuntik Vaksin Covid-19 )
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah. "Keputusan tersebut tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk sebagai Efek Syariah," ujar Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (6/4/2021).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
"Secara berkala OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan," ujarnya.
( Baca juga:Atta dan Aurel Ingin Punya Anak 15, dr Boyke Ingatkan Risikonya untuk Kesehatan Sang Ibu )
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu juga apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
( Baca juga:Insan Industri Jasa Keuangan di Sulsel Disuntik Vaksin Covid-19 )
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah. "Keputusan tersebut tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk sebagai Efek Syariah," ujar Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (6/4/2021).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
"Secara berkala OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan," ujarnya.
( Baca juga:Atta dan Aurel Ingin Punya Anak 15, dr Boyke Ingatkan Risikonya untuk Kesehatan Sang Ibu )
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu juga apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda