Pemprov Sumut Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM, tapi Laksanakan Pergub

Rabu, 07 April 2021 - 22:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM non-subsidi yang sudah diterapkan sejak 1 April 2021 lalu. Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB). ( Baca juga:Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dioyak-oyak Terus )

Pernyataan itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021). Pertemuan itu dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca-kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.



“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM non-subsidi,” ujarnya.

Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.

“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB). Oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelas Irman.

Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina pusat terlebih dahulu. “Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya. ( Baca juga:Taiwan Ancam Tembak Jatuh Drone China di Laut China Selatan )

“Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850 atau terdapat selisih Rp 200,” terangnya.

Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar usai rapat dengan managemen PT Pertamina MOR I-Sumbagut.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More