Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dioyak-oyak Terus
Senin, 05 April 2021 - 21:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh akibat kebijakan PT Pertamina menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara terus bergulir ke ranah politik. Bahkan DPRD Sumatera Utara berencana memanggil manajemen PT Pertamina untuk menjelaskan perihal kisruh tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara Dody Taher, Senin (5/4/2021). Sebelumnya, Pemprov Sumut juga sudah memanggil Pertamina terkait urusan yang sama. ( Baca juga:Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov )
"Iya benar. Akan segera kami panggil. Mungkin minggu depan. Kami ingin tahu kenapa sampai naik Rp200 per liter. Kemudian bagaimana penetapan satuan harga BBM yang dibuatnya," kata Dody.
Dody sendiri mengaku tak mengetahui secara detail standar penentuan harga BBM oleh Pertamina. Namun, DPRD, kata Dody, perlu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang kenaikan harga BBM tersebut.
"Bahwa memang ada Gubernur Sumut mengeluarkan pergub (peraturan gubernur) yang berkenaan dengan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) di Sumut dari 5% menjadi 7,5%. Oleh karena pergub itu, Pertamina menaikkan harga pemasaran BBM non-subsidi di Sumut. Dan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, maka perlu disikapi dengan segera agar tidak menjadi polemik," jelasnya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara Dody Taher, Senin (5/4/2021). Sebelumnya, Pemprov Sumut juga sudah memanggil Pertamina terkait urusan yang sama. ( Baca juga:Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov )
"Iya benar. Akan segera kami panggil. Mungkin minggu depan. Kami ingin tahu kenapa sampai naik Rp200 per liter. Kemudian bagaimana penetapan satuan harga BBM yang dibuatnya," kata Dody.
Dody sendiri mengaku tak mengetahui secara detail standar penentuan harga BBM oleh Pertamina. Namun, DPRD, kata Dody, perlu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang kenaikan harga BBM tersebut.
"Bahwa memang ada Gubernur Sumut mengeluarkan pergub (peraturan gubernur) yang berkenaan dengan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) di Sumut dari 5% menjadi 7,5%. Oleh karena pergub itu, Pertamina menaikkan harga pemasaran BBM non-subsidi di Sumut. Dan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, maka perlu disikapi dengan segera agar tidak menjadi polemik," jelasnya.
Lihat Juga :