Rancangan Beleid EBT Dinilai Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan
Sabtu, 10 April 2021 - 00:00 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan . Pandangan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (7/4).
Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )
"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti soal gasifikasi batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar USD377 juta per tahun. Tidak hanya itu, komponen fixed cost sebesar USD2 miliar juga merupakan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengikis kedaulatan negara.
Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo menyatakan bahwa dalam RUU EBT ini, jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batu bara (gasifikasi).
"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ itu juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri. ( Baca juga: Dicecar Isu Partai Demokrat, Moeldoko 'Semprot' Wartawan )
Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.
Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.
Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )
"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti soal gasifikasi batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar USD377 juta per tahun. Tidak hanya itu, komponen fixed cost sebesar USD2 miliar juga merupakan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengikis kedaulatan negara.
Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo menyatakan bahwa dalam RUU EBT ini, jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batu bara (gasifikasi).
"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ itu juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri. ( Baca juga: Dicecar Isu Partai Demokrat, Moeldoko 'Semprot' Wartawan )
Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.
Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.
(uka)
tulis komentar anda