Rancangan Beleid EBT Dinilai Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan
Sabtu, 10 April 2021 - 00:00 WIB
Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo menyatakan bahwa dalam RUU EBT ini, jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batu bara (gasifikasi).
"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ itu juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri. ( Baca juga: Dicecar Isu Partai Demokrat, Moeldoko 'Semprot' Wartawan )
Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.
Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.
"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ itu juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri. ( Baca juga: Dicecar Isu Partai Demokrat, Moeldoko 'Semprot' Wartawan )
Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.
Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.
(uka)
Lihat Juga :