Mudik Dilarang, Kapal Laut Ketahuan Bawa Penumpang Bakal Disanksi

Sabtu, 10 April 2021 - 14:04 WIB
“Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keteranganya, Sabtu (10/4/2021).

Namun untuk sektor transportasi laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal-kapal untuk kebutuhan khusus. Seperti misalnya kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI atau pekerja migran Indonesia atau WNI serta ABK WNI pada kapal asing.

Baca juga: AS Kirim Kapal Perang ke Laut Hitam, IniRespons Rusia

Kemudian kapal rutin yang melayani pelayaran lokal terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten dan satu provinsi. Lalu kapal pengangkut barang logistik atau barang pokok atau penting dan barang esensial lainnya.

Kemudian pelayaran perintis pada daerah tertinggal, terluar dan perbatasan. Dan terakhir kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas. “Adapun untuk transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa,” ucap Ahmad.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!