Mudik Dilarang, Kapal Laut Ketahuan Bawa Penumpang Bakal Disanksi

Sabtu, 10 April 2021 - 14:04 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini. Larangan mudik ini kemudian diikuti oleh pelarangan seluruh moda transportasi untuk beroperasi termasuk angkutan laut pada 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.



Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Jalan Tol Fungsional yang Dibuka

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad mengatakan, pengendalian transportasi dilakukan melalui pelarangan pengoperasian sarana transportasi penumpang, termasuk untuk moda laut mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Bagi siapa yang melanggar larangan ada sanksi yang disiapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!