China Menampar Keras Alibaba dengan Denda USD2,8 Miliar Terkait Kasus Monopoli
Minggu, 11 April 2021 - 11:25 WIB
BEIJING - Regulator China menampar keras Alibaba dengan denda sebesar 18,23 miliar yuan (atau setara dengan USD2,8 miliar) terkait penyelidikan anti-monopoli terhadap perusahaan raksasa teknologi itu. Pihak regulator menerangkan, Alibaba dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Regulator membuka penyelidikan terhadap praktik monopoli yang dilakukan titan teknologi itu pada bulan Desember. Fokus utama penyelidikan adalah praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, daripada memilih bekerja dengan keduanya.
Dalam sebuah pernyataan hari Sabtu, Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar China (SAMR) mengatakan kebijakan ini menghambat persaingan di pasar ritel online China dan "melanggar bisnis pedagang di platform dan hak serta kepentingan konsumen," menurut terjemahan CNBC dari pernyataan berbahasa China itu.
Dalam sebuah pernyataan pihak Alibaba mengatakan bakal menerima putusan itu dan memastikan tetap patuh. Analis mengatakan denda tersebut menunjukkan China berniat untuk bergerak melawan platform internet yang menurutnya terlalu besar.
Meskipun tidak terkenal di luar China, di dalam negeri Alibaba merupakan raksasa yang mendominasi, seperti dilansir BBC. Perusahaan ini kerap disebut sebagai Amazonnya China. Ritel adalah aktivitas utamanya tetapi lini bisnisnya telah menyebar ke pembayaran digital, kredit dan komputasi cloud.
Denda tersebut berjumlah 4% dari pendapatan Alibaba di tahun 2019. Regulator mengatakan Alibaba membatasi persaingan dengan menghentikan beberapa penjual menggunakan platform lain. Kebijakan ini mengiringi serangkaian peristiwa terhadap perusahaan milik Jack Ma itu.
Baca Juga
Regulator membuka penyelidikan terhadap praktik monopoli yang dilakukan titan teknologi itu pada bulan Desember. Fokus utama penyelidikan adalah praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, daripada memilih bekerja dengan keduanya.
Dalam sebuah pernyataan hari Sabtu, Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar China (SAMR) mengatakan kebijakan ini menghambat persaingan di pasar ritel online China dan "melanggar bisnis pedagang di platform dan hak serta kepentingan konsumen," menurut terjemahan CNBC dari pernyataan berbahasa China itu.
Dalam sebuah pernyataan pihak Alibaba mengatakan bakal menerima putusan itu dan memastikan tetap patuh. Analis mengatakan denda tersebut menunjukkan China berniat untuk bergerak melawan platform internet yang menurutnya terlalu besar.
Meskipun tidak terkenal di luar China, di dalam negeri Alibaba merupakan raksasa yang mendominasi, seperti dilansir BBC. Perusahaan ini kerap disebut sebagai Amazonnya China. Ritel adalah aktivitas utamanya tetapi lini bisnisnya telah menyebar ke pembayaran digital, kredit dan komputasi cloud.
Denda tersebut berjumlah 4% dari pendapatan Alibaba di tahun 2019. Regulator mengatakan Alibaba membatasi persaingan dengan menghentikan beberapa penjual menggunakan platform lain. Kebijakan ini mengiringi serangkaian peristiwa terhadap perusahaan milik Jack Ma itu.
(akr)
tulis komentar anda